Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menjadi tersangka kasus kematian Nofrianysah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana. Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti nasib anak-anak Sambo-Putri.
"Yang kasihan itu anak-anak mereka, korban dari tindakan arogansi dari ayahnya sendiri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagaimana dikutip detikJabar dari detikNews, Sabtu(20/8/2022).
Sekadar diketahui, Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik punya dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini total tersangka berjumlah lima orang. Mereka terdiri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Timsus Polri mengumumkan Putri menjadi tersangka pada Jumat (19/8). IPW menilai Putri akan ditahan karena telah menyandang status tersangka.
"Akibat penetapan ini kalau dia (Putri) telah sehat, pasti ditahan," ucap Sugeng.
(bbn/bbn)