Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut bergerak di kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. PPATK menelusuri adanya dugaan pengiriman uang dari rekening Brigadir J.
Pengiriman uang itu terungkap dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir J yang menyebut ada aliran Rp 200 juta dari rekening Brigadir J.
"Kami memang berproses terus," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan sebagaimana dilansir dari detikNews, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan memastikan pihaknya bekerja sesuai mekanisme yang ada di PPATK.
"Bukan karena permintaan pengacara itu," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan rekening milik kliennya diduga dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dia menyebut ada empat rekening, handphone, hingga laptop.
"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yoshua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
Ada Transfer Rp 200 Juta Usai Brigadir J Ditembak
Kamaruddin mengatakan ada transaksi setelah Brigadir J tewas, tepatnya pada 11 Juli 2022. Rekening Brigadir J disebutnya melakukan pengiriman uang ke salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang nggak kejahatannya?" katanya.
"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan, mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tambahnya.
(dir/dir)