Respons Polri soal Mahfud Sebut Ferdy Sambo Bangun Kerajaan Sendiri

Respons Polri soal Mahfud Sebut Ferdy Sambo Bangun Kerajaan Sendiri

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 18 Agu 2022 17:38 WIB
Menkopolhukam Mahfud Md
Menkopolhukam Mahfud Md (Foto: Rakha/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Irjen Ferdy Sambo memiliki kerajaan sendiri di dalam tubuh Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons ucapan yang dilontarkan Mahfud dengan fokus penerapan pasal 340 atau pembunuhan berencana terhadap Sambo.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan seperti dikutip dari detikNews, Kamis (18/8/2022).

Ia menjawab pertanyaan wartawan 'Mahfud bicara soal kerajaan Sambo di tubuh Polri, apa itu benar?'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab itu, Dedi menyebut kasus polisi tembak polisi ini akan dibuka di proses persidangan. Pihaknya juga bakal menyampaikan update terkait kasus Brigadir J.

"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif," katanya menambahkan.

Mahfud Ungkap Ada Hambatan

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kelompok Ferdy sambo menghambat penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya.

Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, seperti dilihat, Kamis (18/8), detikcom sudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Mahfud.

Mahfud menyebut sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mahfud mengatakan, dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus. Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.

"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads