Polisi menetapkan EP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pikap terjun ke jurang di Jalan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, pada Senin (8/8/2022). EP adalah sopir mobil pikap tersebut.
"Terkait kecelakaan pikap yang terjun ke jurang sekarang sudah ke penyidikan. Tersangkanya pengemudi EP," ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan, Kamis (18/8/2022).
Proses penyelidikan memerlukan waktu cukup lama. Mengingat sopir pikap yang kini tersangka turut jadi korban dengan kondisi luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir pikap mendapat perawatan intensif di RSUD Ciamis selama beberapa hari. Sehingga polisi terkendala untuk meminta keterangan sang sopir.
"Sekarang pengembangan diajukan ke JPU. Jadi kita menunggu kejaksaan. Unsur-unsur sudah diajukan ke JPU sesuai hasil gelar perkara," kata Asep.
Asep menyebut tersangka dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam kecelakaan ini, sopir menggunakan mobil yang bukan peruntukannya. Seharusnya pikap hanya untuk barang, tapi dipakai mengangkut orang.
Polisi menyebut salah satu faktor penyebab kecelakaan itu adalah kendaraan kelebihan muatan. Sehingga berpengaruh terhadap fungsi rem kendaraan.
Menurut Asep, kondisi sopir pikap sekarang sudah mulai membaik, tapi masih harus rawat jalan. Pihak keluarga sopir pun menjamin tersangka tidak akan melarikan diri.
"Kemarin hari Senin masih di RSUD Ciamis dan hari Selasa berobat jalan di Majalengka. Ini kan kemanusiaan. Pihak keluarga pun mengajukan permohonan bahwa tidak akan melarikan diri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil pikap yang mengangkut rombongan undangan acara khitanan terjun ke jurang sedalam 30 meter di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Delapan orang tewas dalam kejadian tersebut.
(orb/orb)