Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuding istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya berakting seolah-olah depresi saat diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK).
Kamaruddin menyebut kepura-puraan Putri merupakan bagian dari obstruction of justice yang justru bisa menghambat pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Itu bagian daripada obstruction of justice jadi pura pura terganggu jiwanya atau pura-pura terguncang atau depresi, yang meninggal kan anaknya klien saya, emang kenapa dia terguncang, suami bukan, apa bukan, pacar bukan loh kok terguncang," kata Kamaruddin ketika dihubungi seperti dilansir detikNews, Selasa (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membandingkan dengan Keluarga Almarhum Brigadir J
Kamaruddin membandingkan kondisi orang tua Brigadir J, yang sudah bisa beraktivitas dan menerima kepergian putranya. Artinya, kedua orang tua Brigadir J tampak sudah ikhlas menerima takdir.
"Sedangkan klien saya aja bapak ibunya sudah tidak terguncang lagi, sudah ikhlas dia, sudah bisa ke gereja, sudah bisa ke pasar, ke Jambi, kok kawan ini terguncangnya kelamaan emang dia siapa," ujarnya.
Kamaruddin menilai sikap diamnya Putri Candrawathi merupakan bentuk kejahatan. Untuk itu, dia mengancam akan kembali melaporkan Fedy Sambo dan istri atas dugaan kebohongan.
"Itu bagian dari pada kejahatan, makanya saya ultimatum kalau dia tidak bertaubat besok (red-hari ini) saya penjarakan dia, termasuk Ferdy Sambo, saya penjarakan lagi dalam dugaan kebohongan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menyoroti pendampingan klinis yang didapat Putri. Dia mengatakan seharusnya Putri mendapat pendampingan psikiater bukan psikologi klinis.
"(kalau stress) Kenapa dikasih psikologi klinis, yang dia perlu kan psikiater supaya dia dikasih obat supaya stresnya hilang. Buktinya kemarin ketika Sambo ditangkap dia bisa sehat ke Mako Brimob, kemudian dia menyuap LPSK, berarti kan dia normal dong, buat laporan dilecehkan bisa dia, kok ketika diperiksa jadi terguncang," ujarnya.
Selanjutnya Pemeriksaan LPSK
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri termasuk psikologis oleh LPSK pada 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Susi juga mengungkap hasil-hasil lain usai LPSK memeriksa psikologis dari Putri. Menurutnya, hasil pertama adalah Putri tidak cukup memadai untuk memberikan keterangan.
"Pertama tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK," ucap Susi.
Susi menyebutkan Purti tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J seperti yang dilaporkan di awal. Sebab, kata Susi, LPSK tidak memperoleh keterangan apapun dari Putri sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai itu.
"Terindikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," ujanrya.
Kemudian, Susi mengatakan LPSK tidak menemukan risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap Putri dari pelaku kekerasan seksual yang dituduhkan, yakni Brigadir J.
"Akan tetap ditemukan potensi keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi disertai kecemasan dan depresi," imbuhnya.
"Serta ditemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain, yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan dalam selama proses hukum yang berjalan," ujarnya.