Penuhi Syarat, Bharada E Jadi JC Kasus Brigadir J

Kabar Nasional

Penuhi Syarat, Bharada E Jadi JC Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 15 Agu 2022 13:56 WIB
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat perlindungan sebagai Justice Collaborator (JC). LPSK menilai Bharada E memenuhi syarat sebagai JC.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, sebagaimana dilansir detikNews, Senin (15/8/2022).

Hasto menyatakan dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E bukanlah pelaku utama. Sebagaimana diketahui, Bharada E diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan bukan pelaku utama," sambung Hasto.

Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan.. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Empat orang jadi tersangka kasus tersebut. Selain Ferdy Sambo, tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kapolri bahkan menyebut ada rekayasa dibalik insiden tersebut. Sebab, tak ada tembak menembak. Justru Ferdy Sambo yang meminta Bharada E menembak mati Brigadir J.

(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads