Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, bakal dipolisikan pihak pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pihak Brigadir J menuding Putri membuat laporan palsu.
Sekadar diketahui, penyidikan laporan dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri telah disetop oleh penyidik Bareskrim Polri. Penyidik menganggap Laporan itu adalah bagian dari upaya menghalangi penyidikan.
Dikutip dari detikNews, Senin (15/8/2022), Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, akan melaporkan istri Sambo soal dugaan laporan palsu. "Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," ucap Kamaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan Putri bisa dikenakan Pasal 317 dan 318 KUHP berkaitan dugaan pelaporan palsu. Serta dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.
Rencananya Kamaruddin melaporkan Putri ke Bareskrim. Kamaruddin pun akan melaporkan kasus ini ke KPK karena adanya dugaan penampungan hasil tindak pidana.
"Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui kemana dialirkan. Ini perkara besar," tuturnya.
Soal kapan pelaporan akan dilakukan, Kamaruddin belum bisa memastikan. Dia menegaskan kuasanya sebagai pengacara saat ini sebatas pelaporan soal pembunuhan berencana.
"Ya di tanda tangan dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalo kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," kata Kamaruddin.
(bbn/bbn)