Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang ikut terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ada 31 personel polisi yang diperkisa Irsus gegara kasus tersebut.
Untaian kata maaf Ferdy Sambo itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Arman Hanis, dalam secari kertas. Melalui pesan tertulis itu dia juga mengakui telah memberikan informasi yang tidak benar kepada publik.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya, yang memberikan informasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus di Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga." ujar Ferdy Sambo seperti yang ditirukan oleh Arman Hanis dikutip dari detikNews, Kamis (11/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang jenderal bintang dua itu menyatakan akan patuh terhadap proses huku. Dia akan bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukan di hadapan pengadilan nanti.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," katanya.
Dia juga mengungkapkan alasan membunuh Brigadir J. Dia beralasan ingin melindungi kehormatan keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," katanya.
Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo. Ia meminta maaf karena telah menyampaikan informasi bohong yang membuat Polri kehilangan kepercayaan publik.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," katanya.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
(mso/mso)