Amukan Sambo Bunuh Yoshua Usai Terima Laporan Istri Lukai Martabat

Kabar Nasional

Amukan Sambo Bunuh Yoshua Usai Terima Laporan Istri Lukai Martabat

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 11 Agu 2022 20:07 WIB
Apa Itu Yanma Polri? Tempat Dinas Baru Irjen Ferdy Sambo dkk
Foto: Irjen Ferdy Sambo (Rifkianto Nugroho/detikcom).
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo disebut marah karena mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip detikNews, Kamis (11/8/2022).

Sambo marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya itu saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Namun, Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata dia.

Atas laporan itu, Sambo lalu meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tutur Andi Rian.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.

Adapun empat tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir istri Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.

(mso/mso)


Hide Ads