Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan tunjangan untuk Irjen Ferdy Sambo tidak lagi diberikan setelah ia dimutasi jadi Pati Yanma.
"Tunjangan setahu saya setelah jadi Pati Yanma sudah tidak," katanya seperti dikutip dari detikNews, Rabu (10/8/2022) kemarin.
Sedangkan terkait pemberian gaji terhadap Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan tersangka, Dedi mengatakan keputusan terkait hal tersebut akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu administrasi nanti dari sidang KKEP yang putuskan," katanya.
Padahal sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Dilansir detikFinance, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut.
Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400. - Rp 5.576.500.
Mengutip laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.
Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.
Jadi, berdasarkan asumsi tersebut Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelum ditetapkan tersangka, muncul skenario bahwa tewasnya Brigadir J disebabkan karena aksi tembak menembak dengan Bharada E.
Belakangan ditemukan jika klaim tembak menembak tersebut hanya rekayasa dan Irjen Ferdy Sambo lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
(yum/yum)