SDS (51) tersangka kasus penyelundupan biji koka untuk bahan baku kokain ke luar negeri ternyata mendapatkan biji koka dari Kebun Raya Bogor dan Kebun Balitro Lembang, Kabupaten Bandung.
"Memang pengakuan tersangka dia ngambil di Kebun Raya (Bogor), itu pengakuan. Kita belum sentuh ke sana karena kita fokus sama yang di Lembang. Tapi kalau yang di Lembang itu diakui ada satpam yang bantu dia mengambilkan biji koka itu untuk ditanamkan di rumah," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/8/2022).
Mukti mengatakan Kebun Balitro Lembang merupakan balai penelitian obat-obatan dan rempah. Saat melancarkan aksinya SDS meminta bantuan salah satu satpam di Kebun Balitro Lembang dengan memberi upah Rp100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah cek kepada otoritas di Balitro Lembang betul itu untuk penelitian itu dimulai dari tahun 1978 sampai sekarang masih berlaku. Mungkin itu dicuri sama satpamnya dibayar Rp 100 ribu," terang Mukti.
Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi menambahkan kepada satpam Kebun Balitro Lembang, SDS mengaku meminta diambilkan biji merah.
"Pertama dia (satpam) memang tidak tahu apa itu. Dia memang karyawan di situ tapi dia jadi satpam jadi dia tidak memiliki pengetahuan tentang tanaman yang boleh dan tidak itu. Dia tahunya itu biji merah," terang Danang.
"Tanaman di sana memang banyak buat penelitian obat-obatan. Dan kemudian tersangka tahu di situ ada pohon koka dan dia juga tidak bilang ke satpam ini kalau itu tanaman koka. Dia bilangnya itu biji merah dia pengen punya bijinya," tambahnya.
Selain itu, Danang menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan ke Kebun Raya Bogor. Di lokasi tersebut, pihaknya menemukan tanaman koka yang telah mati.
"Kalau masalah yang di Kebun Raya Bogor bahwa pohonnya di sana sudah mati tahun 2022 ini dan memang ada izinnya. Kemarin waktu kita cek ke sana kita lihat kemarin sudah meranggas (pohonnya), sudah mati," jelas Danang.
Lebih lanjut Danang mengatakan hasil penyelidikan sejauh ini kepada tersangka, dia memastikan pelaku SDS tidak memproduksi kokain di Indonesia. Biji koka yang didapatkannya tersebut lalu langsung dijual ke luar negeri.
Dia pun memastikan tidak pernah ada tindakan jual beli biji koka yang terjadi di Kebun Balitro Lembang. Atas dasar itu polisi pun tidak menetapkan satpam yang membantu SDS mendapatkan biji koka sebagai tersangka.
(iqk/iqk)