Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte 1 tahun bui berkaitan kasus dugaan penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada YouTuber, M Kace. Bagaimana respons eks Kadiv Hubinter Polri itu?
"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan," kata Napoleon usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir detikNews, Kamis (11/8/2022).
Nota pembelaan atau pleidoi akan disampaikan Nopoleon untuk menghadapi tuntutan tersebut. "Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," tutur Napoleon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, sidang lanjutan kasus Napoleon menganiaya M Kace digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8). Sidang beragendakan tuntutan.
Jaksa meyakini Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap jaksa Andi Jaya Aryandi.