Kuat Ma'ruf satu-satunya sipil yang jadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sosok sopir istri Irjen Ferdy Sambo ini jadi tersangka usai menonton dan membiarkan penembakan terhadap Brigadir J.
Peran Kuat Ma'ruf dalam insiden penembakan tersebut dibongkar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kuat ada di lokasi saat penembakan itu terjadi.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan sebagaimana dilansir dari detikNews, Rabu (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," tambahnya.
Kuat sendiri merupakan sopir dari Putri Candrawathi istri Sambo. Pria yang tinggal di sebuah gang sempit di Bogor ini memiliki istri dan dua orang anak.
Di mata warga, Kuat dikenal sebagai sosok yang baik dan punya jiwa sosial tinggi. Warga tidak menyangka Kuat menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
"Saya pribadi nggak tahu ya, soal masalah ini, karena di sana juga kan nanganinnya, kita nggak tahulah ya. Cuma ada dengar begitu (kabar Kuat jadi tersangka kematian Brigadir J -red) ya kita sendiri nggak nyangka ya, ya kaget juga, kok begitu jadinya," kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
"Sudah begitu ditambah orangnya ini (Kuat -red) di sini jiwa sosialnya juga memang tinggi. Misalnya dalam hal dalam sehari-hari, ada kegiatan sosial. Kerja bakti sering ikut, kalau ada di rumah. Kan memang jarang pulang ke rumah ya kalau sudah mulai kerja," tambahnya.
Warga menyebut Kuat sudah sejak sekitar 3 bulan lalu kembali bekerja di Jakarta, setelah sempat berhenti sejak pandemi COVID-19. Menurut warga, Kuat bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo sejak 2015.
"Kalau soal kerja memang dia kerja di Jakarta, dia itu mulai lagi 3 bulan lalulah ya. Dulu kan sempat disetop dia pas COVID itu. Jadi disetopnya 2019 ya baru mulai lagi 3 bulanan lalu. Kalau sejak kapan, ada sekitar 2015 dia sudah kerja itu di Jakarta," katanya.
Seperti diketahui Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan.. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Empat orang jadi tersangka kasus tersebut. Selain Ferdy Sambo, tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.
(dir/dir)