LPSK Ungkap Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif Beri Keterangan

Kabar Nasional

LPSK Ungkap Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif Beri Keterangan

Antara - detikJabar
Rabu, 10 Agu 2022 17:52 WIB
Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota LPSK. Salah satunya Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Lamhot Aritonang)
Bandung -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan.

"LPSK merasa, ya, memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir detikNews dari Antara, Rabu (10/8/2022).

Sejauh ini, LPSK telah dua kali bertemu dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu Putri tak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, LPSK memeriksa Putri di kediaman pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8/2022).

Karena sikap tak kooperatif, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Hasto mengatakan apabila nanti permohonan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu Putri Candrawathi ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, hal itu masih mungkin dilakukan.

"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.

Dikonfirmasi terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads