Kasus penembakan yang membuat Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas telah menemukan titik terang. Tiga oknum anggota kepolisian dan seorang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Beragam narasi sempat mewarnai awal munculnya kasus ini, termasuk isu pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah singgah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keluarga menilai usai tersangka diungkap ke publik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (10/8) malam, perlu ada pemulihan nama baik bagi Brigadir J yang dinarasikan sebagai pelaku pelecehan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden RI perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan RI yang ke-77 untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dikutip detikJabar dari detikNews, Rabu (10/8/2022).
Tak hanya itu, keluarga juga meminta agar Presiden Jokowi menjadikan Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian yang gugur, demi membongkar kebobrokan oknum-oknum di tubuh Polri.
"Mengangkat alm. Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Kepolisian RI yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas," katanya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta pemerintah memberikan kompensasi materiil dan imateriil kepada orang tua Brigadir J.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Brigadir J. Penetapan jenderal bintang dua itu diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Penetapan Irjen Ferdy Sambo dilakukan setelah pihak kepolisian melengkapi sejumlah bukti dan keterangan saksi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimbo Kepala Dua, Depok.
(yum/yum)