Pihak eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghormati keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penetapan tersangka. Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Atas perkembangan situasi khususnya penjelasan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait penetapan tersangka kepada saudara kami FS, kami tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya," ujar Arman Hanis, salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir detikNews, Selasa (9/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman meyakini ada motif dibalik hal tersebut. Sebab, menurut dia, sosok Ferdy Sambo merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," kata Arman.
"Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," ucap dia menambahkan.
Pihaknya tetap memastikan hak Ferdy Sambo selaku kliennya dalam mengikuti proses penyidikan hingga persidangan. "Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung," tutur Arman.
Sekadar diketahui, Brigadir J tewas usai menerima sekitar tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Empat orang jadi tersangka kasus tersebut. Selain Ferdy Sambo, tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.
(dir/dir)