Empat orang termasuk Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Terungkap dua orang turut menyaksikan insiden horor penembakan.
Keduanya yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan KM yang disebut-sebut sebagai sopir istri Ferdy Sambo. Keduanya menyaksikan saat Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di kediaman Ferdy Sambo.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat menjelaskan soal peran dari masing-masing tersangka. "Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka (Bripka) RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Agus sebagaimana konferensi pers yang disiarkan di detikcom, Selasa (9/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga mengungkap peran dari Ferdy Sambo. Dia mengatakan eks Kadiv Propam Polri ini menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Agus.
Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka usai otaki pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung detikcom, Selasa (9/8).
Agus mengatakan ancaman itu sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya. Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 55 KUHPidana.
Sekadar diketahui, Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan.. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Empat orang jadi tersangka kasus tersebut. Selain Ferdy Sambo, tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.
(dir/dir)