Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," ucap Sigit dalam siaran langsung yang disiarkan detikcom, Selasa (9/8/2022).
Sigit sampai mengulang dengan penegasan bahwa tidak ada insiden tembak menembak. Mulanya, kasus itu disebutkan adanya aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa semakin terang," kata Sigit.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.
Belakangan, ada satu orang lagi yang jadi tersangka diungkap Menko Polhukam Mahfud MD berinisial K. Terbaru, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka.
(dir/dir)