Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih belum tuntas. Episode dan babak baru pun hadir.
Pada Sabtu (6/8/2022), setidaknya ada kabar terbaru yang muncul. Pertama adalah mundurnya Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Mundurnya Andreas Nahot Silitonga disampaikannya saat mendatangi Bareskrim mabes Polri
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Minggu (7/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andreas mengatakan telah menyampaikan alasan pengunduran dirinya kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Akan tetapi dia belum bisa menyerahkan fisik surat pengunduran diri dan akan kembali menyambangi Bareskrim Polri Senin (8/8/2022).
"Satu hal lagi, cuma tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik, menyampaikan surat. Cuma tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ucapnya.
Meski mundur, Andreas tidak mengungkap alasannya kepada publik. Tapi ia mengaku sudah menyampaikannya di dalam surat kepada Kabareskrim.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri, kami itu sudah sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim untuk selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya," ujar Andreas.
Hal ini jadi misteri tersendiri. Sebab ia mengaku tidak akan menyampaikan alasannya kepada publik.
"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan kami mengundurkan diri, karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini. Dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Bareskrim Mabes Polri," jelasnya.
Sabtu malam, kabar baru datang. Irjen Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimo, Kelapa Dua, Depok. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo mengungkap alasan diamankannya Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan di lokasi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadri J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo sendiri diduga melakukan pelanggaran profesionalitas. Sedangkan dari pemeriksaan Wasriksus sudah ada 10 saksi yang diperiksa dan sejumlah barang bukti.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesional di dalam oleh TKP," ujarnya.
Atas alasan itu, Irjen Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus, tepatnya Mako Brimob Polri. "Oleh karenanya yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri," imbuhnya.
(ors/ors)