Pengacara: Bharada E Tidak Siap Dipenjara

Kabar Nasional

Pengacara: Bharada E Tidak Siap Dipenjara

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 05 Agu 2022 16:56 WIB
Komnas HAM selesai memeriksa Bharada E terkait kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E keluar ruangan pemeriksaan dengan pengawalan dan langsung meninggalkan Komnas HAM, Selasa, (26/7/2022).
Bharada E (pakaian hitam). (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Tersangka Bharada Eliezer atau Bharada E ditahan berkaitan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara mengungkapkan kondisi Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim.

"Ya nggak pernah ada lah orang yang siap untuk ditahan. Kira-kira seperti itu. Fisiknya oke, sehat," kata Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bharada E, sebagaimana dilansir detikNews, Jumat (5/8/2022).

Andreas mengungkapkan kondisi mental Bharada E tidak siap untuk ditahan. "Cuma saya nggak tanya 'Gimana mental mu?' Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap. Karena nggak ada orang yang siap untuk dipenjara. Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," tutur Andreas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Sekadar diketahui, Brigadir J ditemukan berlumuran darah dan tewas di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir J disebut-sebut terlibat baku tembak dengan polisi lainnya, Bharada E.

ADVERTISEMENT

Dar-der-dor di tempat kejadian itu pemicunya karena Brigadir J diduga menodongkan pistol kepada istri Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini.

Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal turut terlibat mengusut kasus kematian Brigadir J.

(bbn/bbn)


Hide Ads