Sebanyak 25 polisi yang diduga menghambat kasus Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimutasi. Polisi itu diduga melanggar kode etik berkaitan penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari detikNews, Kamis (4/8/2022).
Sigit optimistis tim khusus (timsus) bekerja maksimal dan tuntas. Setelah itu, kata dia, timsus bakal menjelaskan duduk perkara tewasnya Brigadir J secara terang benderang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ujar Sigit
25 polisi itu sudah menjalani pemeriksaan. Sigit menegaskan tidak menutup kemungkinan mereka diproses pidana berkaitan kasus ini.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," tutur Sigit.
Mabes Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penyelidikan perkara ini berkaitan laporan keluarga Brigadir J soal dugaan pembunuhan berencana.
Sekadar diketahui, Brigadir J ditemukan berlumuran darah dan tewas di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Polri menyebutkan Brigadir J terlibat baku tembak dengan polisi lainnya, Bharada E.
Dar-der-dor di tempat kejadian itu disebut-sebut pemicunya karena Brigadir J menodongkan pistol dan melecehkan istri Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini.
Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal turut terlibat mengusut kasus kematian Brigadir J.
(bbn/bbn)