Doni Muhammad Taufik atau lebih dikenal Doni Salmanan saat ini terjerat kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex. Korban yang berhasil dikelabui crazy rich asal Soreang tersebut mencapai ratusan orang.
Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syarifudin (29) mengatakan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada beberapa yang sesuai dengan apa yang dirasakannya. Salah satunya adalah bagaimana cara Doni Salmanan mengajaknya mengikuti aplikasi tersebut.
"Untuk tadi pembacaan dakwaan, konten-kontennya sih sudah sesuai dengan apa yang kita rasakan, kita lihat, konten-konten video YouTube yang mengajak kita untuk masuk ikut trading di binary itu," ujar Ridwan, saat ditemui detikJabar selepas sidang dakwaan, di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menegaskan penyampaian JPU terkait jumlah korban berbeda dengan apa yang ada didatanya saat ini. Menurutnya korban yang masuk data paguyuban tersebut mencapai 173 orang.
"Cuman tadi untuk pembacaan total kerugian, kalau total kerugian korban itu, yang masuk ke kita, ke Paguyuban, sekitar Rp 34 miliar dari 173 korban. Cuman tadi dibacakan oleh pihak jaksa itu Rp 24 miliar dari 142 korban," katanya.
Dia menambahkan saat ini beberapa korbannya telah mengalami kekacauan dalam hidupnya. Bahkan, kata dia, ada beberapa korban yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga membuat kriminal.
"Korban-korban ini sekarang kondisinya sudah kacau, banyak yang di PHK, banyak yang cerai, bahkan kemarin saya pas di Surabaya ada satu korban, dia korban binary option. Dia sekarang dipenjara karena sudah stress tidak punya apa-apa lagi, karena mau Lebaran akhirnya dia berbuat kriminal. Saya dihubungi sama ibunya, akhirnya saya ke sana, ngobrol. Dia nggak bilang sih kasusnya apa tapi dia berbuat seperti itu karena kepepet, tidak punya uang sama sekali," ujarnya.
Dia mengungkapkan Doni Salmanan juga membuat grup khusus para pengikut aplikasi tersebut. Bahkan, kata dia, jumlahnya bisa puluhan ribu orang.
"Sekitar 25 ribu member. Tapi korban yang sudah tergabung di paguyuban ini ada sekitar 170-an," ucapnya.
Ridwan menuturkan sidang bisa berjalan dengan seadil-adilnya. Dengan harapan uang para korban bisa segera dikembalikan.
"Kita berharap keadilan, uang korban semua dikembalikan, tidak ada permainan itu ini, kita berharap seadil-adilnya saja, aset Doni salmanan yang disita itu kan sekitar 64 miliar. Sedangkan korban yang melaporkan yang terkumpul ini hanya sekitar 34 miliar kan itu masih di bawah aset sitaan, itu pun bukan kerugian negara kan, kerugian korban," tuturnya.
"Saya yakin korban semua ini bukan uang dingin mereka sendiri, ada uang minjem, pinjol dan lain-lain. Waktu itu Kabareskrim bikin statement kan, uang bisa kembali asal bikin paguyuban, makanya kami di sini kita ikuti aturan Kabareskrim. Jadi bismillah kita ikutin persidangan semoga hasilnya sesuai yang diharapkan," ujarnya.
(mso/mso)