Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan sebagai afiliator platform Quotex. Doni Salmanan menarik calon korban dengan mengunggah konten video trading hingga pamer kekayaan.
"Cara ajakan terdakwa melalui akun YouTube 'King Salmanan' yaitu mengunggah beberapa konten video dengan mencantumkan link pendaftaran Quotex yang terafiliasi oleh akun afiliator Quotex milik terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).
Link pendaftaran untuk calon member tersebut didapat Doni Salmanan saat mendaftar sebagai afiliator. Adapun tercatat dalam dakwaan ada empat konten video yang diunggah Doni Salmanan untuk menarik minat calon member.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video pertama yang diunggah pada 28 Mei 2021 berisi cerita Doni Salmanan mendapatkan keuntungan saat melakukan trading di Quotex. Kemudian pada 30 Mei 2021, Doni Salmanan juga mengunggah video dengan isi yang hampir sama dengan judul 'Trading Quotex pepfot 100 Jt menggunakan metode nyambang nur nyambung'.
"Video tersebut terdakwa mempraktikkan dan menjelaskan seolah-olah terdakwa mendapatkan keuntungan kemenangan trading sebesar Rp 100 juta," tuturnya.
Doni Salmanan juga mengunggah video tentang cerita pengalamannya mendapatkan profit Rp 4 miliar. Dalam video itu, Doni Salmanan memperlihatkan diri sedang medapatkan keuntungan besar.
Video terakhir berupa cerita kisah Doni Salmanan lagi. Dalam video yang ditayangkan juga di saluran televisi nasional itu, 'Crazy Rich Soreang' ini berbagi kisah dengan host salah satunya Irfan Hakim. Doni cerita soal modal awal Rp 280 ribu hingga menjadi milliarder.
"Adapun tujuan terdakwa dalam membuat dan menyebarkan konten video yang mengandung berita bohong dan menyesatkan tersebut untuk menaikkan subscriber dan agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan terdakwa. Sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan," tutur JPU.