Crazy rich asal Soreang Doni Salmanan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022) terkait kasus penipuan platform Quotex. Sidang tersebut digelar dengan secara online.
Pantauan detikJabar di lokasi, Doni Salmanan ditampilkan lewat layar di ruang sidang dengan pakaian berwarna hitam. Dengan kepala nyaris plontos, ia hanya tersenyum mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Doni Salmanan sendiri menjalani sidang daring ini dari Rutan Jelekong. Kemudian perangkat persidangan mulai dari hakim, jaksa dan kuasa hukum berada di PN Bale Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa korban afiliator Quotex terlihat hadir pada sidang perdana Doni Salmanan di PN Bale Bandung. Mereka dengan seksama mendengarkan apa yang dibacakan oleh jaksa.
Tak hanya itu para korban pun memasangkan spanduk di depan PN Bale Bandung. Beberapa spanduk tersebut terlihat tertulis beberapa tuntutan untuk penahanan Doni Salmanan.
Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi menuturkan, Doni Salmanan menjadi afiliator selama beberapa tahun. Menurut Didi, Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucap Didi di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
(yum/yum)