Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan Bharada E menjadi tersangka disambut pihak keluarga Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hal yang ditunggu. Sebab, sudah sekian lama kasus tak kunjung ada kejelasan.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer hari ini oleh penyidik adalah tindakan yang sudah kami selaku kuasa hukum keluarga dan publik tunggu-tunggu setelah dinaikannya status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 22 Juli 2022," ucap Kamaruddin sebagaimana dilansir dari detikSumut, Rabu (3/8/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati sudah ditetapkan tersangka, keluarga meminta agar kasus ini tak berhenti. Dia meyakini ada pelaku lain yang terlibat. Apalagi polisi menggunakan pasal 55 atau 56 KUHP yang mana isinya berbunyi 'secara bersama-sama'.
"Karna sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang di dapat oleh penyidik melalui scientific crime investigation sistem kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap alamarhum brigadir Joshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," katanya.
Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
(dir/dir)