Misteri Dugaan Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kabar Nasional

Misteri Dugaan Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 04 Agu 2022 08:17 WIB
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup (foto: istimewa)
Brigadir Yoshua (Foto: Istimewa)
Bandung -

Sosok dugaan adanya pelaku lain di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengemuka. Hal ini lantaran munculnya Pasal 55 atau 56 KUHP dalam pasal yang dikenakan Polri untuk menjerat Bharada E.

Bharada E sendiri ditetapkan tersangka usai Bareskrim Polri melakukan serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil tersebut, Bareskrim menilai Bharada E patut menjadi tersangka.

"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, sebagaimana dilansir detikNews, Rabu (3/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dalam KUHP, Pasal 55 sendiri berbunyi :

"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

ADVERTISEMENT

Sedangkan Pasal 56 KUHP berbunyi:

"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Soal dugaan adanya pelaku lain, polisi belum menerangkan secara rinci. Namun, polisi memastikan penyelidikan belum usai.

"Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan," jawab Andi.

Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.




(dir/dir)


Hide Ads