Vonis 19 Tahun Penjara Bagi sang Predator Seks di Depok

Vonis 19 Tahun Penjara Bagi sang Predator Seks di Depok

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 04 Agu 2022 02:00 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Seorang guru ngaji di Depok berinisial MMS (69) divonis 19 tahun penjara. Itu jadi ganjaran bagi MMS yang mencabuli 10 santrinya.

Vonis ini diambil dalam sidang putusan di Pengadilan negeri Depok, Rabu (3/8/2022). Sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis Dr H Ahmad Syafiq.

MMS terbukti secara sah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad Syafiq dikutip dari detikNews.

Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban. Tujuannya agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak atas kerugian pidana yang dialami.

ADVERTISEMENT

Jaksa penuntut umum, yakni Mia Banulita, Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini, menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Putusan sesuai tuntutan yang diajukan jaksa.

"Atas vonis 19 tahun terhadap MMS (69) kami tim penuntut umum menerima putusan tersebut. Putusan yang dibacakan oleh hakim pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan," ujar Mia Banulita selalu jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Iming-iming dan Ancaman

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana MMS digelar pada 26 April lalu di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa mendakwa MMS bersalah melanggar UU Perlindungan Anak. Saat itu persidangan ini digelar virtual. Terdakwa MMS mengikuti sidang dari rutan.

"Pada intinya melakukan perbuatan yang cabul terhadap beberapa orang, lebih dari satu orang yang dilakukan secara berulang kepada 10 orang. Dilakukan di tempat dia mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).

Modus yang dipakai terdakwa untuk melancarkan aksinya adalah mengiming-imingi korban dengan uang hingga mengintimidasi. Setelah melakukan pencabulan terdakwa memberi korban uang Rp 10 ribu.

Tak berhenti sampai disitu, MMS mengancam para korban agar tidak melapor kepada orang tua masing-masing. Adapun pencabulannya dilakukan di sebuah ruangan di majelis taklim.

MMS pun didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads