Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Kasus Suap Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Kasus Suap Berlanjut

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 01 Agu 2022 11:39 WIB
Ade Yasin
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (Foto: Nahda Rizki Utami/detikcom)
Bandung -

Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. Perkara itu pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022).

Hera menyatakan eksepsi tak dapat diterima lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah sesuai. Dengan adanya hal ini, perkara itu akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan pembuktian perkara terhadap Ade Yasin dilanjutkan," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

ADVERTISEMENT

Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Ade Yasin tak terima dengan dakwaan JPU KPK. Sehingga mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Ade Yasin meminta agar hakim menolak dakwaan JPU KPK.

(dir/yum)


Hide Ads