Jaksa penuntut umum (JPU) KPK merespons eksepsi yang diajukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan Ade Yasin.
"Penuntut umum berkesimpulan secara formil dan materil kami mohon berkenan memutuskan menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin tidak dapat diterima," ucap JPU KPK Roni Yusuf dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).
JPU KPK menilai keberatan atau eksepsi yang diajukan Ade Yasin karena tak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut JPU, dakwaan yang ditujukan terhadap Ade Yasin sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara unsur dakwaan hukum sah memeriksa dan mengadili. Meminta sidang dengan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan," kata dia.
Respons Ade Yasin
Ade Yasin langsung menanggapi penolakan eksepsi oleh JPU KPK. Melalui kuasa hukumnya, Dinalara Dermawaty menilai tanggapan yang diajukan JPU KPK bersifat normatif.
"Tidak ada satu pun menanggapi. Tapi dia hanya menguraikan yang dimaksud dengan dakwaan cermat jelas dan lengkap itu adalah norma-normanya begini, artinya dia hanya bercerita seperti buku. Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita, padahal di eksepsi kita kemarin sudah dijelaskan bahwa maksud kita menyebutkan ada fakta tertentu di dalam menerangkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan daripada dakwaan jaksa tersebut adalah, maksudnya agar terlihat ketidakjelasan, ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut," tutur Dinalara usai persidangan.
![]() |
Pihaknya meyakini eksepsi yang diajukan pada sidang pekan kemarin bisa diterima majelis hakim. Sebab, apa yang diuraikan saat mengajukan eksepsi dianggap sudah sesuai fakta hukum.
"Kami percaya melalui eksepsi tersebut, kami bisa menerangkan, menginformasikan secara terang benderang terhadap informasi yang di dalam dakwaan itu menurut kami tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap kepada majelis hakim, agar majelis hakim nanti pada saat mengambil putusan ini terang benderang dari dua posisi, terhadap dakwaan dari JPU KPK tersebut," katanya.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Ade Yasin tak terima dengan dakwaan JPU KPK. Sehingga mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Ade Yasin meminta agar hakim menolak dakwaan JPU KPK.
(dir/ors)