Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan pihaknya bekerja secara independen. Begitupun dalam kasus Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Edwin menanggapi pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J, yang tidak mempercayai LPSK dengan menuding bekerja di bawah Polri.
"Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya. Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi," kata Edwin, sebagaimana dikutip dari detikNews, Sabtu (30/7/2022).
Secara Undang-undang, Edwin menegaskan, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri. LPSK mengaku tidak terpengaruh apa pun dalam melakoni pekerjaan.
"Tetapi pertama, secara regulasi berdasarkan Undang-undang LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya. Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja. Yang lain tentu tinggal di cek saja apakah ada problem integritas, ada problem kompetensi, ada problem soal profesionalitas dalam kerja-kerja LPSK selama ini," tutur Edwin.
Soal adanya anggota Polri bekerja di LPSK, menurut dia, anggota tersebut diperbantukan, serupa dengan anggota Polri yang bertugas di KPK. Edwin menegaskan bahwa LPSK bekerja secara profesional berkaitan kasus Brigadir J.
"Perlu kami luruskan, kalau ada pernyataan LPSK di bawah Polri itu sama sekali tidak tepat. Undang-undang menyatakan LPSK itu lembaga mandiri, kalau ada anggota Polri di LPSK, ya itu sama saja anggota Polri ada di KPK atau anggota kejaksaan, di lembaga-lembaga lainnya juga ada anggota Polri, tapi kalau ada anggota Polri di LPSK itu kan memang sudah di BKO kan untuk bekerja di LPSK," tutur Edwin.