14 orang pelaku penganiayaan terhadap Maman (40), pria asal Garut yang diduga tertangkap tangan tengah mencuri divonis bui 3,5 tahun. Jaksa akan mengajukan banding karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan mereka.
14 orang tersangka penganiayaan Maman hingga tewas diketahui menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu (27/7) lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto mengatakan, ke-14 terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vonisnya 4 tahun dan 3,5 tahun," kata Ariyanto kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Ariyanto menjelaskan, terdakwa utama SF yang diketahui menggorok leher Maman hingga tewas divonis penjara 4 tahun. Sedangkan 13 tersangka lainnya, divonis 3,5 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU diketahui menuntut SF dengan hukuman bui 8 tahun. Sedangkan 13 terdakwa lainnya dituntut bui 7 tahun.
"Pelaku penggorokan kami tuntut delapan tahun penjara. Sedangkan yang lainnya kami tuntut tujuh tahun penjara," katanya.
Terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, kata Ariyanto, pihaknya akan melakukan banding. Banding akan dilayangkan pihak JPU pada Senin (1/8) mendatang.
"Tentunya kami sangat menghargai putusan yang telah dijatuhkan oleh yang mulia majelis hakim. Namun, dari sisi putusan, kami akan melakukan upaya banding. Karena putusan tersebut setengah dari tuntutan kami," pungkas Ariyanto.
Sekadar diketahui, peristiwa pengeroyokan sadis yang dialami Maman itu terjadi di kawasan kaki Gunung Cikuray, Kecamatan Cigedug pada bulan Oktober 2021 lalu. Kejadian tersebut bermula saat Maman tertangkap basah masuk ke gudang pertanian milik warga, dan diduga hendak melakukan aksi pencurian.
Maman yang tertangkap basah kemudian disiksa ramai-ramai. Setelah sekarat, dia kemudian dibawa untuk dikubur. Saat proses penguburan tersebut, para pelaku melihat Maman masih hidup. Maman kemudian digorok di bagian leher oleh terdakwa SF.
(dir/dir)