Habib Bahar bin Smith terancam lebih lama mendekam di balik jeruji besi. Itu setelah dirinya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuntut Bahar hukuman 5 tahun penjara lantaran dianggap terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung akhir tahun lalu. Bahar dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU yang diketuai Suharja dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai perbuatan Bahar dalam ceramah terbukti mengandung unsur kebohongan. Dalam dakwaannya, Bahar dianggap berbohong saat menyampaikan materi soal habib Rizieq Shihab dipenjara gegara menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan kematian enam laskar FPI yang disebut Bahar dalam ceramah disiksa hingga dibantai.
Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan Bahar dianggap meresahkan masyarakat dan tak merasa bersalah. Sedangkan hal meringankan, Bahar memiliki tanggungan keluarga.
Usai tuntutan dibacakan, riuh terjadi di ruang sidang. Massa dari Bahar bergemuruh bahkan sesekali berteriak menganggap tuntutan jaksa tak adil.
Bahar sendiri bereaksi. Dia menyinggung soal pengadilan akhirat ke arah jaksa.
"Saya ingin bertanya kepada jaksa. Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat," ucap Bahar yang disambut gemuruh pendukung.
Bahar juga berbicara soal tuntutannya kepada massa pendukung yang berada di luar gedung PN Bandung. Sesaat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, pemilik Pondok Pesantren Tajul Allawiyin Bogor ini berbicara lantang. Sambil mengepalkan tangannya, dia meminta agar pendukungnya tak berkecil hati atas tuntutan 5 tahun penjara.
"Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai dituntut hukuman mati, bagi saya ikhlas,ridho," ucap Bahar.
Tudingan Pengacara soal Intervensi
Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar merespons tuntutan 5 tahun yang diberikan oleh jaksa. Dia menilai, tuntutan itu cenderung tendensius dan diduga ditunggangi.
"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," ujar Ichwan usai persidangan.
Atas dasar itulah, pengacara menuding jaksa memberikan tuntutan yang tinggi kepada Bahar. Bahkan dia sampai-sampai menuding jaksa tertutup telinganya.
"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu di adopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," tutur dia.
Sekedar diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ucapannya saat ceramah di Bandung. Dalam ceramahnya, Bahar disebut menyebarkan berita bohong.
Ada beberapa poin yang dianggap sebagai kebohongan seperti tentang kematian enam laskar FPI hingga habib Rizieq Shihab ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.