Polisi Ringkus Pengoplos Miras di Bandung, Ratusan Botol Disita

Polisi Ringkus Pengoplos Miras di Bandung, Ratusan Botol Disita

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 29 Jul 2022 18:05 WIB
Miras oplosan di Bandung
Miras oplosan di Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Polisi meringkus seorang pria penjual minuman keras oplosan di Bandung. Pria berinisial MI (31) nekat menjual miras campuran air the dan alkohol.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait pengedaran miras. Kasus ini terungkap usai dua pekan penyelidikan.

"Kita mengungkap adanya pengoplosan minuman keras. Peredaran minuman keras yang dioplos oleh tersangka" ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengungkapkan miras oplosan tersebut dicampur dengan bahan-bahan air teh hingga alkohol. Kemudian, kata dia, racikan tersebut dimasukan ke dalam botol kosong.

"Bahan-bahannya diantaranya, air teh 75 persen, dicampur dengan alkohol, pemanis, kemudian dengan botol kosong diisi ke dalam dan diberikan label untuk segel," katanya.

ADVERTISEMENT

Kusworo menjelaskan miras oplosan tersebut dijual tersangka dalam berbagai macam merek. Bahkan dari hasil penyelidiakn, ada ratusan botol miras yang siap edar.

"Totalnya adalah 364 botol miras," ucapnya.

Tak hanya itu, berdasarkan adanya transaksi beberapa masyarakat dengan tersangka, Kusworo menjelaskan polisi melakukan penyelidikan tambahan. Polisi bahkan membongkar pabrik miras oplosan tersebut.

"Kami mengikuti terjadinya transaksi oleh warga masyarakat dengan tersangka, kemudian kami lakukan pengembangan ke pabrik dari pada pembuatan minuman keras yang palsu ini. Dari situ kami melihat bahwa terjadi repackaging miras dengan bahan-bahan yang tadi telah disebut," tuturnya.

"Pada saat transaksi pertama kita lakukan transaksinya di Cimenyan, kemudian setelah kita lakukan pengembangan, pabrik home industrinya ada di Kota Bandung, di Paskal," tambahnya.

Polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya miras dengan berbagai merek tersebut.

"364 botol miras Import berbagai merk, empat buah Handphone, Alkohol murni 96 (AL), Air Kran 1 galon, Teh celup, Minuman Sprit untuk pemanis rasa dan soda," jelasnya.

Sementara itu alat-alat pembuat miras oplosan pun turut diamankan, yakni satu alat packing solasi lakban putih, satu gulung plastik buble wrap warna hitam, satu buah panci, dua plastik clip plastik sring/Segel warna biru dan kuning, satu buah gunting, dan satu buah pisau.

"Sementara untuk saat ini baru satu tersangka yang kami amankan, yang lainnya masih dalam status pendalaman. Di mana tersangka MI ini yang melakukan pengoplosan semuanya. Baik itu air teh, kemudian alkoholnya, dan juga pemanisnya," kata Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan UU Kesehatan, UU Pangan, Dan UU Kuhap 204 tentang barang siapa yang menjual barang-barang yang isinya membahayakan jiwa ataupun Kesehatan, maka dipidana penjara. Bisa maksimal 15 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads