Aksi MI (34) mengoplos minuman keras (miras) dibongkar polisi. Pria asal Bandung ini nekat mencampur air teh dengan alkohol yang kemudian diedarkan ke masyarakat.
MI bercerita mulanya dia iseng mencampur-campur miras. Selain latarbelakangnya sebagai mahasiswa farmasi, kegemarannya meminum miras jadi faktor lain.
"Selalu keluar malam, kebetulan sebelum dijual, minumannya memang dari dulu saya konsumsi bersama teman-teman," ujar MI kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan miras oplosan tersebut diracik olehnya menggunakan alkohol dengan air teh. Bahkan, menurutnya alkohol tersebut didapatkan dengan mudah.
"Saya beli dari toko kimia, awalnya iseng-iseng aja menciptakan minuman ini," tuturnya.
Dia menuturkan botol-botol minuman bermerk tersebut didapatkan dari pengepul barang bekas. Kemudian, kata dia, label-labelnya pun didapatkan dari barang bekas.
"Botolnya saya beli dari pengepul barang bekas, botolnya dari tempat hiburan malam, kemudian saya upayakan untuk labelnya pakai bekas gas, segel cukainya bekas juga saya rapihkan," ujarnya.
MI mengaku bisa membuat miras oplosan 30 sampai 50 botol per harinya. Pasarnya diedarkan di kota-kota besar melalui media sosial.
"Dengan harga di bawah atau miring saya dapet konsumen rata-rata orang Jakarta. Transaksinya dilakukan secara online, transaksi, kemudian kurir mengantar. Khususnya Hannesey harga normal sampai Rp 4 juta, saya jual Rp 700 ribu," jelasnya.
Atas perbuatannya, MI dikenakan UU Kesehatan, UU Pangan, Dan UU KUHAP 204 tentang barang siapa yang menjual barang-barang yang isinya membahayakan jiwa ataupun Kesehatan, maka dipidana penjara. Bisa maksimal 15 tahun penjara.
(dir/dir)