Polemik muncul soal proses pemakaman Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J secara kedinasan usai autopsi ulang di Jambi. Bagaimana respons Polri?
Dikutip dari detikNews, Jumat (29/7/2022), Polri menegaskan pihaknya fokus kepada pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. "Fokus timsus segera menuntaskan case tersebut secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI), itu saja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Soal pro dan kontra pemakaman Brigadir J secara kedinasan itu, Dedi enggan mengomentari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, pihak istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan proses pemakaman ulang Brigadir J pada Rabu (27/7) digelar secara upacara kedinasan. Menurut Arman Hanis, selaku pengacara istri Ferdy Sambo, Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kedinasan.
Acuannya pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014. Arman menegaskan pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis dalam keterangannya.
Menanggapi hal tersebut, pengacara keluarga Brigadir J punya pandangan berbeda. Mereka menilai pemakaman secara kedinasan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap Brigadir J.
"Faktanya, Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta. Dia masih anggota Polri yang dihormati. Kalau anggota Polri, dimakamkannya pakai upacara Polri dong," ucap Johnson Pandjaitan, pengacara keluarga Brigadir J.
(bbn/bbn)