Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji melindungi saksi mahkota di kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo. Perlindungan kepada saksi mahkota ini untuk membantu pengungkapan fakta insiden tersebut.
"LPSK membuka kesempatan, bahkan kami akan tawarkan kalau tahu itu siapa, orang-orang yang mempunyai kesaksian signifikan atau saksi mahkota atau saksi kunci terhadap peristiwa ini," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, sebagaimana dilansir detikNews, Kamis (28/7/2022).
Hasto menegaskan dengan bantuan perlindungan itu saksi mahkota tidak perlu khawatir dalam menyampaikan fakta-fakta sebenarnya. LPSK siap menghubungi saksi mahkota itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong juga media informasikan, jika ada saksi yang begitu, sehingga kita bisa hubungi yang bersangkutan dalam rangka membantu proses jalannya peradilan pidana itu. Dan saksi maupun korban terpenuhi hak-haknya, tetapi juga bisa membantu terungkapnya peristiwa pidana," tutur Hasto.
Saat ini ada dua pemohon yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. Mereka yaitu istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Keduanya masih berstatus sebagai pemohon.
(bbn/bbn)