Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pihaknya merespons keluhan warga melalui media sosial tersebut. Ia lantas memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki penjualan bendera merah putih secara paksa tersebut.
"Kami merespons keluhan warga dan memerintahkan polsek untuk melakukan penyelidikan serta penelusuran terkait keluhan warga tersebut. Informasi yang kami terima, mereka ini menjual bendera di jalan kepada para pengendara dengan cara menghentikan kendaraan secara paksa," kata Dedy saat dihubungi detikJabar, Kamis (28/7/2022).
Dua orang penjual paksa bendera masing-masing inisial IH dan AS diamankan polisi, mereka berperan sebagau penjual dan koordinator dari sistem penjualan paksa tersebut. Keduanya saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas.
"Kami merespons keluhan ya, jadi tidak harus menunggu laporan dulu. Ketika ada masyarakat memang memerlukan kehadiran kepolisian maka saat itu juga kami merespons semaksimal mungkin," imbuh Dedy.
Baca juga: Sejarah Sukabumi yang Dijuluki Kota Polisi |
Sementara itu, Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha mengatakan aksi penjualan paksa bendera itu dilakukan oleh oknum warga dan pemuda. Mereka menjual paksa bendera di jalan raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung.
"Kami mengamankan 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar 25.000 rupiah," singkat Dandan.
Dilihat detikJabar, salah seorang warganet mengaku kesal dengan aksi jual dedeut (jual paksa) bendera di ruas jalan. Selain memaksa, aksi mereka juga disebut membahayakan pengguna jalan. Warganet itu juga terlihat mengetag akun medsos Polres Sukabumi. (sya/yum)