Respons Pengacara Usai Ketum GMBI DIvonis 6 Bulan Bui

Kasus Demo Ricuh

Respons Pengacara Usai Ketum GMBI DIvonis 6 Bulan Bui

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 27 Jul 2022 22:11 WIB
Suasana saat sidang vonis Ketum GMBI
Suasana saat sidang vonis Ketum GMBI (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan Rahman divonis 6 bulan penjara usai dinyatakan terlibat dalam demo ricuh di Mapolda Jabar. Meski sudah diketok palu, kasus ini belum inkrah.

"Terkait vonis barusan belum inkrah. Masih menunggu. Karena secara formil kami belum menerima atau menandatangani berita acara. Kami berharap agar segera inkrah supaya tinggal menjalani masa tahanan yang masih ada," ucap Rizki Rizgantara kuasa hukum Fauzan, Rabu (27/7/2022).

Rizki mengatakan terhadap vonis itu, kliennya menghormati putusan majelis hakim. Meski begitu, dia masih berkeyakinan kliennya tak terlibat sebagaimana pleidoi yang disampaikan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, ini sebagai upaya tanggung jawab moril dan pembelajaran kepada anggota khususnya supaya mengikuti prosedur hukum," tutur dia.

Sebelumnya, hakim menjatuhi hukuman terhadap M Fauzan selama 6 bulan penjara. Selain terhadap Fauzan, vonis juga diberikan kepada 12 anggota GMBI lainnya yang terlibat demo ricuh. Adapun ke-12 anggota lain divonis 8 bulan bui.

ADVERTISEMENT

Vonis yang diterima Fauzan dan anak buahnya ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Saat tuntutan, jaksa menuntut Fauzan 10 bulan sementara 12 anak buahnya 1 tahun penjara.

Vonis terhadap Fauzan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Dalyursa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (27/7/2022).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads