Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Ditangkap

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Ditangkap

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 26 Jul 2022 18:10 WIB
Buronan pelaku penganiayaan di Sukabumi ditangkap polisi.
Foto: Buronan pelaku penganiayaan di Sukabumi ditangkap polisi (Istimewa).
Sukabumi -

Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota menangkap pria berinisial RFI (24) terduga pelaku penganiayaan. Pria tersebut sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang selama 10 bulan terakhir.

Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maolana Arif mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Kopeng Karamat, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Informasi keberadaan pelaku ia dapat dari laporan masyarakat.

"Betul, saya bersama unit Reskrim lakukan penangkapan terhadap RFI di rumahnya di Kopeng. Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku dan Alhamdulilah terduga pelaku bisa kita amankan tanpa perlawanan," kata Arif kepada awak media, Selasa (26/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, RFI (24) diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban yaitu M. Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada awal Oktober 2021 lalu.

Kedua korban mengalami luka-luka akibat tindakan RFI. M. Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka.

ADVERTISEMENT

Usai menganiaya kedua korban, RFI menghilang dan buron selama 10 bulan hingga berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh. Saat ini RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan.

"(Yang bersangkutan) terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads