Polisi telah melakukan upaya diversi terhadap tiga tersangka kasus perundungan bocah setubuhi kucing di Tasikmalaya. Ketiga tersangka dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan.
Pantauan detikJabar, proses diversi digelar di ruang gelar perkara satreskrim Polres Tasikmalaya, pada Selasa (26/7/2022). Selain menghadirkan ketiga anak terduga pelaku yang didampingi orang tuanya, keluarga korban juga turut hadir.
Keluarga korban diwakili oleh ayah sambung dari korban bocah 11 tahun tersebut. Selain itu, proses diversi juga melibatkan KPAID Tasikmalaya dan P2TP2A serta aparat Desa Sukaasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian serta lembaga anak sepakat penanganan kasus ini menempuh jalur diversi. Hal ini demi mengutamakan prinsip prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
"Prosesnya diversi hari ini. Anak anak memang tersangka tetapi penangananyaa sesuai dengan peradilan anak, undang undang nomor 11 tahun 2012. Jadi diversi ini proses persidangan yang sesuai undang undang diatas," kata An'an Yuliati, Ketua harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya.
Diawasi Bapas
Ketiga anak ini selanjutnya dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan. Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan selama tiga bulan.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan perbuatan serupa atau mendekati perundungan, maka kasusnya akan kembali naik.
"Kami dari balai pemasyarakatan garut disini diminta oleh Polres Tasikmalaya, untuk melaksanakan sistem peradinan pidana anak. Anak anak ini dikembalikan pada orang tuanya dalam pengawasan kita selama tiga bulan kedepan. Kalau ada perbuatan serupa maka akan dilanjutkan pidananya," Kata Rustikawati, Kasubsi Bimbingan Anak Balai Pemasyarakatan Garut.
(dir/dir)