Polisi menetapkan tiga orang anak menjadi tersangka kasus perundungan setubuhi kucing di Tasikmalaya. Meski demikian, ketiga anak tersebut dikembalikan ke orang tuanya alias tak ditahan.
"Jadi, nantinya akan dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan Bapas," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).
Hal ini selaras dengan ketentuan upaya diversi. Menurut Ibrahim upaya diversi dikedepankan dalam penanganan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diversi ini juga sudah sesuai dengan koordinasi antara penyidik Polres Tasikmalaya, PPA Polda Jabar, KPAID Tasikmalaya dan Bapas.
Upaya diversi ini juga tertuang dalam Pasal 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Atas dasar itu, ketiga anak yang ditetapkan tersangka tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya.
"Tidak ditahan, jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat. Sesuai hasil yang dilakukan oleh tim bersama Bapas itu dimungkinkan dikembalikan kepada lingkungannya dengan berbagai pertimbangan," kata Ibrahim.
Meskipun dikembalikan ke orang tuanya, Ibrahim mengatakan ketiga orang tersangka ini masih dalam pengawasan oleh tim termasuk Bapas.
"Iya tetap diawasi," tuturnya.
Seperti diketahui, kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis. Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.
(dir/orb)