Artis Nikita Mirzani batal ditahan polisi. Polisi menyatakan tersangka Nikita Mirzani harus tetap wajib lapor.
"Konteksnya sesuai dengan SOP penyidikan, terhadap status tersangka kami menyampaikan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik. "Satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan kepada pengacara dan ibu NM dan beliau menyanggupi," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga sebagaimana dikutip dari detikNews, Jumat (22/7/2022).
Polisi menjelaskan Nikita Mirzani sangat kooperatif kepada penyidik. Satu unit handphone jenis Iphone telah disita bersama akun milik sosial Instagram pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau kooperatif kepada penyidik menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan," ucap Shinto.
Menurut dia, pihak Polresta Serang Kota membatalkan penahanan Nikita Mirzani atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena memiliki tiga anak. Permohonan tersebut disampaikan melalui pengacaranya kepada penyidik.
"Dan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka Ibu NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," tutur Shinto.
Sekadar diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi saat berkunjung ke Mal Senayan City, Kamis (21/7). Polisi menangkap artis tersebut berkaitan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Usai dibawa ke Mapolres Serang Kota, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang atau tak ditahan polisi pada Jumat (22/7) malam.
"Polisi is the best!" kata Nikita Mirzani ketika diwawancarai usai diperbolehkan pulang.
(bbn/bbn)