Residivis Kasus Obat Edarkan Sabu di Tasikmalaya

Residivis Kasus Obat Edarkan Sabu di Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikJabar
Jumat, 15 Jul 2022 12:32 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu
Polisi menunjukkan barang bukti sabu (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya - Menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun di Lapas Tasikmalaya akibat kasus narkoba tak membuat MA alias Akom (25) jera. Baru beberapa pekan bebas dia sudah ditangkap lagi oleh polisi karena mengulangi perbuatannya menjual narkoba.

Jika sebelumnya warga Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya itu dipenjara akibat menjual obat-obatan, kali ini dia ditangkap akibat menjual sabu. Barang bukti yang dimilikinya cukup banyak, sekitar 67 gram.

"Kami berhasil mengamankan tersangka yang menjual sabu dengan sistem tempel," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Ikhwan, Jumat (15/7/2022).

Aszhari menambahkan jumlah barang bukti sabu 67 gram ini cukup signifikan untuk Kota Tasikmalaya. Karena biasanya satu dua gram saja. Nilai barang bukti sabu ditaksir sekitar Rp 130 juta. Dengan pengungkapan ini polisi mengklaim menyelamatkan 300 orang dari racun narkoba ini.

"Untuk di Kota Tasikmalaya ini jumlahnya signifikan. Nilainya sekitar Rp 130 juta dan kita artinya menyelamatkan sekitar 300 warga dari narkoba ini. Karena 1 gram sabu itu biasanya digunakan oleh 5 orang," kata Aszhari.

Polisi menduga tersangka yang merupakan buruh harian itu masuk ke dalam jaringan peredaran sabu saat menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya. Sabu yang dimilikinya diduga titipan jaringan narkoba lintas kota.

"Ya saat di Lapas dia masuk jaringan pengedar sabu. Dia dipercaya mengedarkan barang sebanyak itu. Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengejar orang yang di atas dia," kata Ikhwan.

Mengenai drama penangkapan, Ikhwan enggan mengungkapkan. Dia mengatakan yang jelas pelaku telah diintai cukup lama sebelum akhirnya berhasil diciduk. Menangkap pengedar yang menjual dengan sistem tempel menurut Ikhwan tidak mudah.

"Yang jelas sudah kami pantau, hingga akhirnya berhasil ditangkap," kata Ikhwan.

Kasus lain yang berhasil diungkap adalah penangkapan pengedar ganja berinisial AMW warga Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 7,4 gram ganja kering.


(dir/dir)


Hide Ads