Babak Baru Kasus Truk 'Siluman' Penyedot BBM di Sukabumi

Babak Baru Kasus Truk 'Siluman' Penyedot BBM di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 14 Jul 2022 05:10 WIB
Penyerahan berkas tahap 1 Kasus Solar.
Penyerahan berkas tahap 1 Kasus Solar. (Foto: Dok. Polres Sukabumi)
Sukabumi -

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang beberapa waktu lalu menghebohkan warga Kabupaten Sukabumi kini bergulir ke Kejaksaan Kabupaten Sukabumi. Polisi secara resmi telah menyerahkan perkara terhebut ke lembaga Adhyaksa.

Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan merupakan tahap 1 guna dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Jaksa selaku penuntut.

"Ada delapan berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dua laporan polisi yang sedang ditangani," kata Aah dalam keterangan yang diterima detikJabar pada Rabu (13/7/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aah mengatakan penyerahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar telah dilakukan pada Selasa (12/7). Sedangkan untuk berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu dilakukan pada tanggal (13/7).

"Dari dua kasus itu terdapat sebanyak tujuh orang tersangka. Selanjutnya apabila delapan Berkas perkara tersebut nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut,maka segera akan kami limpahkan para tersangka dan barang buktinya kepada JPU dalam penyerahan tahap dua," ujar Aah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diketahui Polres Sukabumi tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi dua wilayah yaitu pada SPBU di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar dan di Jalan Pelita Cipatuguran Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Kasus itu mencuat setelah personel TNI melakukan penggrebekan pada Minggu (26/6/2022) petang melibatkan personel Intel dari Kodim 0607, Korem 061/Suryakancana, dan Kodam III Siliwangi.

"Ini yang kita amankan di (Kecamatan) Cikembar, ternyata mereka gudangnya di sini, nanti oleh pihak kepolisian akan mendalami kasus ini. Informasinya (operasi) sampai ke wilayah Palabuhanratu," kata Komandan Kodim 0607 Dedy Ariyanto ditemani Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno, kepada awak media, Senin (27/6/2022) dinihari.

(sya/ors)


Hide Ads