Personel TNI menangkap tangan sebuah truk boks modifikasi yang digunakan untuk menyedot BBM jenis solar di area SPBU di Sukabumi. PT Pertamina buka suara terkait aksi culas tersebut.
Aksi itu terungkap saat personel TNI memergoki adanya 'truk siluman' di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (26/6).
Sales Brach Manager Sukabumi PT Pertamina, Andi Arifin mengaku pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih penelusuran dulu sembari menunggu keterangan pihak berwajib," ujar Andi melalui grup aplikasi perpesanan Pertamina media Sukabumi, Senin (27/6/2022).
Andi menjelaskan, pihaknya akan bertindak tegas ketika memang ada indikadi keterlibatan SPBU yang melanggar kontrak penyaluran.
"Pada dasarnya semua SPBU yg melanggar kontrak penyaluran akan di sanksi tegas," ujar Andi.
"Bisa pemberhentian pasokan," kata Andi menambahkan.
Saat ditanya soal kapasitas normal dari tangki tersebut, Andi mengatakan secara aturan kapasitas pengisian maksimal adalah 60 liter.
"Mereka mengisi normal <60 liter sekali isi dan secara sop diperbolehkan normalnya segitu. Cuma mobil ini bolak balik keliling SPBU," ungkap Andi.
Sebelumnya diberitakan, penggrebekan yang dilakukan prajurit TNI pada Minggu (26/6/2022) petang itu melibatkan personel Intel dari Kodim 0607, Korem 061/Suryakancana dan Kodam III Siliwangi berhasil menangkap tangan truk tangki modifikasi yang digunakan untuk aktivitas solar bersubsidi secara ilegal.
Selain truk modifikasi, bersama pihak kepolisian, personel TNI juga menggrebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat operasional aktivitas bongkar muat solar bersubsidi tersebut.
(sya/dir)