Polisi mengungkap kasus sindikat mafia tanah. Ada salah satu pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Jakarta Utara yang terseret kasus tersebut. Pejabat BPN itu pun dicopot.
Ditulis detikFinance yang disadur detikJabar, Kamis (14/7/2022), pejabat BPN Jakarta itu inisial PS. Dia terakhir menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Jakarta Utara. Namun, sewaktu melakukan tindak pidana, PS menjabat sebagai Ketua Ajudikasi PTSL di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara Taufik Suroso Wibowo menegaskan bahwa tersangka PS dicopot dari jabatannya. PS sudah digantikan oleh Plt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pejabat pengganti dulu ditunjuk Plt Bapak Yayan," ujar Taufik.
PS ditangkap terkait dugaan sindikat mafia tanah saat dia menjabat sebagai Ketua Adjudikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. "PS ini sekarang menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat Ketua Adjudikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," tutur Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pejabat BPN Jakarta Utara dan Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah. Polisi mengungkapkan korban pejabat BPN ini bukan hanya warga biasa, tetapi juga pemerintah hingga pengusaha.
"Saat ini Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sudah menerima belasan laporan yang menjadi korban mafia tanah. Tetapi disinyalir masih banyak korbannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sindikat mafia tanah tidak mengenal latar belakang korbannya. Menurut Hengki, para korban mafia tanah berasal dari rakyat biasa hingga menyasar pada aset pemerintah.
"Korban-korban mafia tanah ini ada perusahaan besar, aset-aset pemerintah pusat, maupun rakyat jelata. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa dia adalah korbannya," kata Hengki sebagaimana dikutip dari detikNews.
Ada empat pejabat BPN yang ditangkap berkaitan perkara itu. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.
MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima sejumlah uang dari pemberi dana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.
Tersangka menyalahgunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi tanpa prosedur yang benar. MB disinyalir menerima uang ratusan juta rupiah dari pemberi dana.
Uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Disinyalir menerima dana lebih dari Rp 200 juta.