Kerugian Korban Penipuan Wanita Sosialita Garut Capai Rp 1,9 M

Kerugian Korban Penipuan Wanita Sosialita Garut Capai Rp 1,9 M

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 13 Jul 2022 12:31 WIB
Wanita sosialita Garut tipu daya emak-emak
Foto: Wanita sosialita di garut tipu emak-emak (Hakim Ghani/detikJabar).
Garut -

Seorang wanita berinisial NW (31) ditangkap polisi gegara melakukan penipuan dan menggelapkan duit transaksi jual-beli minyak goreng murah. Ibu muda itu dinilai hidup glamor di kalangan para korbannya.

NW ditangkap polisi di Depok belum lama ini. Penangkapan NW didasari laporan dari puluhan orang korban ke Mapolres Garut. Kepada petugas, para korban mengaku ditipu oleh NW dengan modus jual-beli minyak goreng murah.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan NW diduga melakukan penipuan dengan menjual minyak goreng dengan harga di bawah pasaran. Awalnya, ketika korban membeli dengan jumlah sedikit, pelaku memberi minyak goreng tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi setelah partai besar (pembelian dalam jumlah banyak), barangnya tidak ada. Padahal korban sudah memberikan uang," ungkap Wirdhanto kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Ada sekitar 20 orang korban yang melaporkan aksi penipuan itu ke Polres Garut. Wirdhanto menjelaskan para korban mengalami kerugian yang bervariatif. Mulai dari Rp 50 hingga Rp 300 juta. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

ADVERTISEMENT

"Bisa jadi lebih banyak, karena ada korban yang tidak melapor juga," ujar Wirdhanto.

NW sendiri diketahui berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk, Garut. Wirdhanto mengatakan, berdasarkan keterangan para korban, NW dinilai hidup glamor dan hedonis. Di beberapa kesempatan, menurut korban, NW kerap memamerkan gepokan uang miliknya, yang diduga adalah duit hasil penipuan.

Selain itu, kata Wirdhanto, duit hasil menipu juga dipakai untuk sejumlah kepentingan. Yaitu membayar utang kepada korban lain, merenovasi rumah dan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga kerap terlihat menggunakan mobil mewah.

"Tetapi setelah kami selidiki, itu hasil rental," katanya.

NW kini ditahan di sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat NW dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan juncto Pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkas Wirdhanto.

(mso/mso)


Hide Ads