Letusan tembakan menyalak di rumah jenderal polisi yang berujung tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat. Brigadir Yoshua disebut-sebut baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/2) pagi.
Rumah di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu dihuni Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sang jenderal bintang dua itu tinggal bersama keluarganya.
Dar-der-dor antara Brigadir Yoshua dengan Bharada E terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Dikutip dari detikNews, versi Mabes Polri menyebutkan insiden penembakan itu dipicu saat Brigadir J masuk ke kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tak berada di lokasi saat peristiwa ini terjadi. Saat kejadian, Ferdy Sambo sedang melakukan tes PCR Covid-19.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J (Yoshua) memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7).
Drama Mengerikan 10 Meter dan 5 Kali Tembakan
Bharada E yang berada di rumah itu mendengar teriakan istri Kadiv Propam. Menurut polisi, Bharada E menghampiri dan menegur Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua disebut-sebut menembak duluan saat ditegur Bharada E. Baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu disebut berjarak 10 meter.
"Kemudian, mendengar teriakan dari ibu, maka, Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter. Bertanya ada apa? Namun direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J. Akibat tembakan tersebut terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia," tutur Ramdhan.
Suasana horor itu tergambar setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah orang. Versi Mabes Polri menyebutkan Brigadir J mengeluarkan tujuh kali tembakan dan Brigadir E melepaskan lima kali tembakan. Bharada E disebutkan tak mengalami luka tembak.
"Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," ucap Ramadhan.
Brigadir Yoshua adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(bbn/bbn)