Beredar Info Eks Gubernur Sultra Pelesir, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Beredar Info Eks Gubernur Sultra Pelesir, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 09 Jul 2022 17:09 WIB
Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam didampingi tim kuasa hukum membacakan berkas memori peninjauan kembali, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Eks Gubernur Sultra Nur Alam (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Beredar kabar eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam pelesiran. Lapas Sukamiskin merespons soal kabar tersebut. Seperti apa?

Informasi beredar Nur Alam disebut pelesiran ke Jakarta. Dia datang ke rumahnya yang sedang direnovasi. Kabar tersiar bersamaan dengan foto Nur Alam yang mengenakan jaket berada di depan sebuah proyek yang diduga di depan rumahnya yang sedang direnovasi.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Begitu mendapatkan informasi, pihaknya langsung memanggil Nur Alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin siang, kami dapat informasi bahwa ada di media terkait Nur Alam sedang berada di luar, di rumahnya. Setelah melihat itu, kami langsung bergerak cepat yang bersangkutan kita periksa," ucap Elly kepada detikJabar, Sabtu (9/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan, Nur Alam mengakui bila foto yang beredar memang dirinya. Namun kepada petugas, sambung Elly, Nur Alam menyebut bila kabar soal dirinya itu terjadi tahun lalu.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan itu, beliau mengakui bahwa itu benar namun beliau mengatakan bahwa itu foto lama, foto tahun lalu," kata Elly.

Pihak Lapas Sukamiskin tak langsung percaya dengan pengakuan dari Nur Alam. Menurut Elly, pihaknya langsung mengkroscek dan mengumpulkan ragam data berkaitan hal tersebut.

"Namun, kita tidak langsung percaya, kita cari dan kumpulkan segala data yang ada, kita kumpulkan semuanya dan kita simpulkan bahwa foto yang beredar itu adalah foto lama," katanya.

Elly menambahkan berdasarkan kroscek data dan juga pengakuan Nur Alam, informasi yang beredar mengenai eks Gubernur Sultra itu pelesiran terjadi tahun lalu. Saat itu, kata dia, Nur Alam tengah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung

"Itu saat beliau menghadiri sidang, sebelum menghadiri persidangan beliau memang pergi ke rumahnya yang sedang di renovasi dan di situ beliau mengambil berkas untuk bahan persidangan," katanya.

Nur Alam sendiri saat ini menghuni Lapas Sukamiskin. Nur Alam dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Ia lalu menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.

Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Singkat cerita, Nur Alam dihukum 12 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.

Tapi pada Desember 2018, hukuman Nur Alam disunat MA menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Tidak tinggal diam, Nur Alam kemudian mengajukan PK, tapi kandas.

(dir/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads