Palsukan Tanda Tangan, Bendahara Desa Tilep Duit Desa Rp 270 Juta

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara Desa Tilep Duit Desa Rp 270 Juta

Dian Firmansyah - detikJabar
Kamis, 07 Jul 2022 22:30 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi dana desa (Foto: iStock)
Purwakarta -

Aksi nekat MD (32) seorang Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta berujung di balik jeruji besi Mapolsek Cempaka, Purwakarta. Pasalnya, ia diringkus polisi setelah membawa kabur uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan desa lainnya senilai Rp 270 Juta.

"Pelaku kami tangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang membawa kabur uang desa sebesar Rp. 270 Juta Rupiah," ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Campaka, AKP Darmaji, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis, (07/07/2022)

Darmaji menjelaskan, awalnya pada Senin, 4 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku selaku bendahara Desa Cirende telah melakukan pengambilan uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Purwakarta dengan total sebesar Rp 270 Juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang dilakukan pelaku dengan memalsukan tanda tangan kepala desa tanpa sepengetahuan kepala desa atau aparat desa lain serta memanfaatkan stempel yang berada di tangannya," ujar Hery.

Setelah mengambil uang tersebut, pelaku tidak menyerahkannya kepada Kepala Desa Cirende. Pihak desa yang merasa curiga karena pelaku sulit dihubungi dan sulit ditemui beberapa hari ke depan.

ADVERTISEMENT

Pemerintahan Desa (Pemdes) Cirende, Kecamatan Campaka pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Campaka, Polres Purwakarta karena disinyalir sengaja menghilang membawa kabur uang Dana Desa.

"Setelah mendapakam laporan, dalam kurun waktu 1x24 jam kami berhasil menangkap pelaku di salah satu cafe kopi di Daerah Cimahi, Bandung Barat. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Campaka guna pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Darmaji.

(yum/yum)


Hide Ads